Senin, 14 Juli 2008

Fak Fak Guide | Papua Guide | Indonesia | Berita

Fak Fak Guide | Papua Guide | Indonesia | Berita

FAKFAK-Jumlah calon haji untuk musim haji 2008 di Kabupaten Fakfak dan Kaimana terus bertambah padahal kuato haji untuk kedua kabupaten ini hanya tersedia sebanyak 57 kuota calon jamaah haji.
Tentunya dengan bertambahnya jumlah calon jamaah haji, musim haji tahun 2008 yang telah melebihi kuota yang ditentukan sebanyak 57 CJH turut membuat pusing pihak penyelenggaraan haji Kandep Agama Fakfak Janasi Pemerintah Kabupaten Fakfak.
Jumlah calon jamaah haji musim haji 2008 dari Kabupaten Fakfak dan Kaimana yang telah terdaftar hingga saat ini telah mencapai 205 orang dan pada umumnya mereka yang telah mendaftarkan diri ini telah menyetor yang muka sebesar Rp 20 Juta melalui Bank yang ditunjuk.
Pihak penyelenggaraan haji Kandep Agama Fakfak Janasi Pemerintah Kabupaten Fakfak, yang dihubungi Koran ini mengatakan, dengan melihat kondisi bertambahnya jumlah calon jamaah haji Kabupaten Fakfak dan Kaimana yang telah melebihi kuota. Langkah yang telah ditempuh dengan mengajukan usulan ke Direktorat Jenderal Urusan Haji Departemen Agama.
“Usulan yang diajukan ke Direktorat Jenderal Urusan Haji Departemen Agama dengan maksud agar kuota calon jamaah haji untuk kedua kabupaten ini dapat ditambah,” tandas pihak penyelenggaraan haji Kandep Agama Fakfak.
Sehingga sampai kini terkait dengan permohonan penambahaan kuota jamaah haji tahun haji 2008 untuk Kabupaten Fakfak dan Kaimana, masih menunggu informasi lebih lanjut dari pusat. Pengaturan calon haji yang nantinya diberangkatkan ke tanah suci tidak ada penentu skala prioritas, namun berdasarkan nomor urut porsi. Artinya mereka yang lebih dulu mendaftarkan, secara otomatis akan mendapat kesempatan melaksanakan rukun Islam ke lima di tanah suci.
Dikatakannya, sesuai dengan hasil kordinasi dengan pihak Bank dari 57 calon haji asal Kabupaten Fakfak dan Kaimana yang nantinya diberangkatkan ke Mekah Arab Saudi ternyata baru sebagian yang melunasi BPIH. Walaupun begitu sampai saat ini pemerintah memang belum menetapkan besarnya biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) 2008, namun menurut Janasi, penetapan BPIH akan dipengaruhi perkembangan kurs dolar dan jika nilai tukar rupiah terhadap dolar pada kisaran Rp. 9.300,- maka BPIH diperkirakan mencapai Rp. 34 juta lebih.
Lebih lajut kata Janasi, agar seluruh calon haji Kabupaten Fakfak bisa mandiri dalam melaksanakan ibadah haji maka sebelum diberangkatkan para calon jamaah haji akan dibekali dengan berbagai pengetahuan tentang tata cara ibadah haji sesuai syarat dan rukun–rukun haji.

Tidak ada komentar: